Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 3066/D3/KP/2018, tertanggal 4 Juli 2018, SMPN 3 Bangli ditetapkan sebagai Sekolah Rujukan. Untuk itu diharapan kepada seluruh keluarga besar SEMIBA untuk tetap menjaga tingkah laku dalam pelaksanaan aktivitas sekolah sehingga mencerminkan sebagai sekolah rujukan. Terimakasih