Ketentuan Rambut bagi Siswa Laki-laki
Diterbitkan : Rabu, 18 Juli 2018
Pasal ‘2’ Pint ‘b’ Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 3 Bangli, menentukan bahwa :
- Dilarang berambut panjang (ukuran rambut wajib : atas 3cm, tengah 2cm, dan bawah 1 cm),
- Dilarang bercukur gundul,
- Rambut tidak berkuncir.